Beda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal dimasa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan tentang masalah zakat profesi tidak dapat di jumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al-Qur’an mengenal hal ini dapat ditemui pada surat Al-Baqarah ayat 267;
Yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi :
- Pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
- Pendapat Imam Abu Hanifah, Malik dan Ulama Modern, seperti Muhammad Abu Zahrah dan Abu Wahab Khalaf mensyaratkan haul, tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nishabnya, maka wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin abdul Aziz dan Ulama Modern seperti Yusuf Al Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
Nishab
Nishab zakat pendapatan/ profesi mengambil rujukan kepada nishab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah, setaa dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp. 2.080.000,-. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekwensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nishab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman dan lebih dekat dengan emas serta perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah :
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah (2,5%) (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi).
Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf al Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2.5% dari penghasilan kotor secara langsung yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh : “Seseorang dengan penghasilan Rp. 3.000.000,- tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x 3.000.000,- = Rp. 75.000,- perbulan atau Rp. 900.000,- pertahunnya”.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat 2,5 dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini legih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh : “seseorang dengan penghasilan Rp. 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp. 1.000.000,- tiap bulannya, maka wajib membayar zakatnya sebesar : 2,5% x (1.500.000,- – 1.000.000,-)= Rp. 12.500,- perbulan atau Rp. 150.000,- petahun”.
Zakat Hadiah dan Bonus
Berikut adalah jenis zakat hadiah/bonus/komisi yang erat kaitannya dengan zakat profesi :
- Jika hadiah itu terkait dengan gaji, maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkanpada saat menerima dengan kadar zakat 2,5%.
- Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan zakat tanaman). Kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar dan lain-lain, maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
- Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %. Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah terebur digabungkan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
Untuk lebih jelasnya penulis berharap kepada para pembaca untuk membaca kembali buku tentang Fiqh Zakat Yusuf Al Qardhawi, agar lebih memahami tentang masalah zakat profesi apakah ada perbedaan atau tidak di dalamnya.
Wallahu a’lam Bishshawab.
Dewan Syariah Insan Madani Jambi.
0 komentar:
Posting Komentar